Martapura 11 April 2019, diadakan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Kab Banjar di RSUD Ratu Zalecha Martapura. Sesuai PERDA Kab Banjar No. 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah kawasan tanpa rokok. Setiap orang yang berada pada KTR dilarang melakukan kegiatan merokok, memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok.

Sebagai KTR dilingkungan RSUD Ratu Zalecha telah dibuat tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok di lingkungan Rumah Sakit pada tempat-tempat srategis baik berupa plang, stiker, poster serta menginformasikannya setiap hari.

Dalam sosialisasi ini Tim Satpol PP Kab. Banjar yang dipimpin Kasi Binwas Bapak Andreas Tony dgn didampingi petugas keamanan dan staf Humas RS, menyusuri lorong-lorong Rumah Sakit yang biasa terdapat berkumpul pengunjung (keluarga pasien) yang bisa menjadi tempat beristirahat. Terdapat 5 orang yg kedapatan sedang merokok, dan terhadap mereka yang melanggar hanya di berikan teguran secara lisan dan didata identitas dirinya, seraya memberikan penjelasan terkait Perda Larangan Merokok kepada yang bersangkutan. Dalam Perda Kab Banjar No 15 Tahun 2017 pasal 27 ayat (1) bahwa Setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan sanksi administrative berupa denda ditempat sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Secara medis rokok sendiri merupakan benda berbahaya dimana dalam rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia & asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.

Tentunya kesadaran & dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan Rumah Sakit Tanpa Rokok dapat dengan cara nenyebarluaskan informasi mengenai KTR, mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di KTR, serta memberitahu/melaporkan kepada pengelola/penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran.


Oleh: Humas RSUD Ratu Zalecha (me2d)